Jawab Aspirasi, DPRD Bolsel Gelar RDP dengan Masyarakat Manggadaa

 Jawab Aspirasi, DPRD Bolsel Gelar RDP dengan Masyarakat Manggadaa

Nampak Ketua Komisi I DPRD Bolsel Fadly Tuliabu ketika memberikan pengarahan dalam RDP.

BOLSEL, Update24 – Untuk menjawab aspirasi, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Manggadaa, Kecamatan Posigadan, Kamis (05/10/2023).

RDP tersebut dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Bamnus) DPRD Bolsel dan dipimpin langsung Ketua Komisi I, Fadli Tuliabu SH dan Harson Mooduto, serta dihadiri oleh Camat Posigadan Harmin Manoppo, Sangadi Manggadaa Ronal Saini, mantan Sangadi Manggadaa Suwitno Tangahu, serta masyarakat Manggadaa.

Suasana RDP antara Pemdes dan Mastarakat Manggadaa.
Suasana RDP antara Pemdes dan Mastarakat Manggadaa.

RDP dilakukan terkait adanya laporan masyarakat Desa Manggadaa yaitu dugaan penggelapan sertifikat tanah dan dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah oleh oknum Kepala Desa (Sangadi). Dalam rapat tersebut, Camat Posigadan menyampaikan bahwa, persoalan tanah ini berkaitan dengan kegiatan tahun 2020, dan saat itu belum ada penandatanganan dokumen.

Selain itu, Sangadi Manggadaa juga memberikan klarifikasi terkait sertifikat yang dihasilkan tahun 2021 dan 2023, serta 17 sertifikat yang belum diserahkan karena masih bermasalah. Mantan Sangadi Manggadaa, menyarankan agar masalah sengketa tanah segera diselesaikan agar tidak ada lagi persoalan terkait sertifikat ini.

Sementara itu, Anggota Komisi I Harson Mooduto mengatakan, meskipun masalah ini terlihat kecil, keputusan untuk mengajukan usulan penerbitan sertifikat di lahan yang masih bermasalah seharusnya tidak dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Pelaksanaan RDP berlangsung aman dan lancar.
Pelaksanaan RDP berlangsung aman dan lancar.

Harson Mooduto menjelaskan, hasil dari rapat ini adalah rekomendasi untuk mediasi antara Sangadi, keluarga, dan masyarakat pemilik sertifikat guna segera menyelesaikan persoalan ini dalam waktu tiga bulan. “Jika dalam waktu yang diberikan Sangadi tidak menyerahkan sertifikat tanah, masyarakat diharapkan melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian,” kata Harson. (Adve/Hen)

Related post