MEMIRISKAN! Bocah 11 Tahun Dianiaya, Pelaku Masih Bergentayangan, Keluarga Butuh Keadilan!
BOLSEL, Update24 – Kasus kekerasan terhadap anak yang baru berusia 11 tahun, kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kasus kekerasan terhadap anak, kali ini dialami FT (11), warga Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan, Bolsel. Sedangkan pelakunya berinisial KJ alias Kar, warga yang sama.
Kejadian penganiayaan ini berawal, Selasa 3 September 2024, saat itu FT berusaha melerai perkelahian antara korban dan rekannya. Namun, niat baiknya justru berbuah kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/16/VII/SPKT/Polsek Posigadan, setelah berhasil memisahkan perkelahian, FT duduk bersama rekan-rekannya di depan rumah warga.
Tanpa diduga, Kart datang dan langsung menendang FT hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, Karton melanjutkan aksinya dengan melakukan kekerasan fisik hingga membuat FT pingsan.
Meski peristiwa ini sudah berlangsung sejak awal September, namun hingga awal Oktober 2024, pelaku KJ belum diadili. Korban sendiri sempat mengalami trauma dan tidak ingin sekolah selama hampir sebulan. Sehingga itu, masyarakat mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini, terlebih karena kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang serius.
Kapolsek Posigadan, Ipda Muhammad Sarif Gobel, yang sebelumnya berjanji akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan, terlihat belum menunjukkan progres yang signifikan.
Saat dikonfirmasi pada 5 Oktober 2024, Kapolsek menyatakan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Bolsel untuk penanganan lebih lanjut.
“Kasusnya masih dalam proses hukum dan akan segera dilimpahkan ke Polres supaya penanganannya lebih maksimal,” kata Kapolsek Ipda Muhammad Sarif Gobel.
Diketahui, Kar yang merupakan terduga, dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Namun, hingga saat ini, keluarga korban masih menunggu keadilan.
Kasus kekerasan terhadap anak seperti ini menjadi perhatian serius masyarakat. Mereka berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak, demi menjamin perlindungan dan keamanan generasi muda. (*)