165 PPPK TA 2022 Resmi Terima SK, Begini Pesan Bupati
BOLSEL, Update24 – Sebanyak 165 tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Tahun Anggaran (TA) 2022, resmi menerima Surat Keputusan (SK).
Bupati H Iskandar Kamaru SPt MSi sendiri menyerahkan langsung SK tersebut, di Lapangan Futsal komplek perkantoran Panango, Senin (29/5/2023).
Acara diawali dengan laporan Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel, Ahmadi Modeong. Menurut Ahmadi, formasi Pemkab Bolsel berjumlah 287 jabatan dengan rincian untuk PPPK Guru 212 jabatan dan Tenaga Kesehatan ada 75 jabatan.
“Dari formasi tersebut telah terjaring 165 orang Tenaga Guru yang sudah melewati tahapan sesuai juknis,” aku Ahmadi.
Sementara itu, Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan arahannya berharap agar, para guru yang baru saja menerima SK PPPK untuk bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, Orang Tua, Keluarga, Suami atau Istri dan semua yang telah mendukung hingga sampai pada titik ini.
“Proses untuk menjadi tenaga PPPK telah melalui tahapan yang panjang, mulai sejak perjuangan Pemda mendapatkan kuota hingga usaha kalian dalam memenuhi persyaratan dan mengikuti tes. Olehnya, mari kita banyak bersyukur kepada Tuhan, berterima kasih kepada orang tua, suami/isteri dan keluarga yang telah mendukung,” ujarnya.
Bupati Iskandar mengatakan, terkait hak atas gaji kepada 165 tenaga pendidik jalur PPPK ini sudah bisa menerimanya mulai bulan Juni 2023 mendatang.
Untuk itu harap Bupati, para guru bisa menorehkan prestasi di kancah nasional hingga internasional dan mengharumkan nama daerah. “Bekerjalah dengan ketulusan demi kemajuan Bolaang Mongondow Selatan. Semoga dengan adanya kalian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah ini dapat meningkat,” pintanya sembari memberikan nasehat.
“Pesan saya, nilailah kekurangan diri sendiri lebih dulu sebelum kalian menilai orang lain,” pungkasnya.
Penyerahan SK pengangkatan tenaga Guru PPPK di lingkungan Kabupaten Bolsel ini turut dihadiri para Staf Ahli dan pimpinan PD, para guru penerima SK dan pendamping serta undangan lainnya. (Hen)