Terekam di Video, Bawaslu Bolsel ‘Gilir’ 6 Sangadi yang Diduga Langgar UU Pemilu

 Terekam di Video, Bawaslu Bolsel ‘Gilir’ 6 Sangadi yang Diduga Langgar UU Pemilu

Nampak laporan Tokmas di Bawaslu Bolsel (kanan). Foto lain, para sangadi yang terekam video yang telah menyatakan sikap menudukung salah satu paslon calon gubernur dan bupati Madu di Pilkada Bolsel (kiri).

BOLSEL, Update24 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mulai melakukan pemeriksaan terhadap 6 sangadi yang diduga tidak netral.

Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Bolsel Wira Bidjuni saat dihubungi wartawan, Senin (25/11/2024).

“Iya benar sudah diperiksa dimintai keterangan hari ini,” aku Wira.

Selain para sangadi, Wira menyebut, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi.

“Ada juga saksi yang diperiksa,” katanya.

Menurut Wira, proses ini akan berlanjut dengan memeriksa barang bukti lain.

“Yang pasti ini tetap berproses,” kata Wira.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Bolsel, Amin Laiya, resmi melaporkan enam kepala desa (sangadi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel pada Kamis, 21 November 2024.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh para kepala desa tersebut.

 

Adapun keenam kepala desa yang dilaporkan adalah:

1. Albert Tontoli (Sangadi Desa Tolondadu Induk)

2. Bobi Nupulo (Sangadi Desa Tolondadu I)

3. Ramlin Jauhari (Sangadi Desa Pilolahunga)

4. Sirjon Katili (Sangadi Desa Salongo Barat)

5. Ronal Saini (Sangadi Desa Manggadaa)

6. Syamsul Hasan (Sangadi Desa Salongo)

 

Amin menyebut, keenam kepala desa tersebut secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap pasangan calon gubernur YSK dan pasangan calon bupati MADU dalam Pilkada 2024.

Pernyataan dukungan ini, juga terekam dalam sebuah video dan telah beredar luas di media sosial.

“Dalam video tersebut, para sangadi dengan tegas menyatakan dukungan mereka kepada pasangan YSK dan MADU. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Amin.

Menurutnya, video tersebut telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan memicu perhatian masyarakat luas di Bolsel.

Amin menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya netral.

“Maka dari itu, saya memutuskan untuk melaporkan tindakan ini ke Bawaslu Bolsel. Apa yang mereka lakukan melanggar Undang-Undang dan merusak tatanan demokrasi,” tegasnya.

Amin berharap, Bawaslu segera mengambil langkah tegas terhadap enam kepala desa tersebut.

Tindakan ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

“Saya percaya Bawaslu akan menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak, maka kredibilitas lembaga tersebut akan dipertanyakan,” tambahnya.

Diketahui kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala desa yang seharusnya bersikap netral dalam kontestasi politik, sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang terhadap laporan ini. (***)

Related post