Diduga Dilindungi ‘Cukong’, Tambang Ilegal Kilo 12 Milik Kunu Makalalag Kembali Beroperasi

 Diduga Dilindungi ‘Cukong’, Tambang Ilegal Kilo 12 Milik Kunu Makalalag Kembali Beroperasi

BOLSEL, UPDATE24 – Meski telah ditertibkan oleh Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) beberapa waktu lalu, namun aktivitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (Peti) di kawasan Kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Desa Dumagin Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), tetap saja beroperasi.

Hal ini membuktikan bahwa penertiban pihak berwajib di lokasi Peti yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu, justru tidak memberikan efek jera kepada pelaku Peti, Kunu Makalalag Cs.

Hal itu dibenarkan oleh sumber yang enggan namanya dipublish. Menurutnya, saat ini kawasan pertambangan tanpa izin tersebut sudah kembali berjalan, dengan menggunakan alat berat oleh Kunu Makalalag. Kuat dugaan, operasional Peti ini telah dilindungi oleh ‘cukong’ baru.

“Alat berat saat ini sudah ada di lokasi dan telah beroperasi sejak beberapa hari terakhir. Lahan itu dikelolah oleh Kunu dengan pria bernama Elo,” ungkap sumber, Sabtu (22/3/2025).

Sumber juga membeberkan, kerja sama antara Kunu Makalalag dan Elo ini diduga sudah berlangsung lama. “Dia (Kunu) terinformasi memiliki hutang kepada pria bernama Elo ini, makanya lokasi itu sekarang dikelolah mereka,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya, pihak keluarga dari Kunu Makalalag meminta ganti rugi ke pihak PT JRBM atas tanaman-tanaman yang ada dilahan seluas sekita 30 hektare tersebut. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena lokasi tersebut sudah dialihfungsikan menjadi tambang ilegal.

Sebelumnya pihak berwajib dalam hal ini Polres Bolsel bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondo Selatan (Bolsel) sudah beberapa kali melakukan penertiban wilayah Peti di Upper Tobayagan, Kilo 12. Namun aktivitas peti ini hanya berhenti beberapa saat saja, dan kembali beroperasi.

Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim, IPTU Dedy Vengki Matahari mengatakan, status lahan yang diklaim oleh Kunu Makalalag Cs sampai saat ini, itu tidak benar karena kawasan tersebut merupakan HPT, yang artinya kawasan itu merupakan milik negara dan tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi.

“Dari berbagai tinjauan yang ada, semua pihak sepakat bahwa tanah di lokasi tersebut adalah milik negara,” jelas Dedy kepada media.

Ia juga menyebutkan bahwa akses jalan yang ada di lokasi merupakan peninggalan dari perusahaan kayu yang pernah beroperasi di sana. “Jalan-jalan ini awalnya dibangun untuk mempermudah mobilitas perusahaan dalam pengelolaan kayu,” kaya Dedy.

Menurut Dedy, saat ini PT JRBM yang beroperasi di lokasi Kilo 12 masih berada dalam tahap eksplorasi, bukan eksploitasi.

Aktivitas pengeboran atau drilling untuk mencari emas menjadi fokus perusahaan tersebut, sehingga klausul ganti rugi tanam di bawah izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) belum bisa dijalankan.

Pihak JRBM pun katanya, dalam ketentuan bukan mengganti rugi lahan, tapi tanaman.

Namun, jika PT JRBM nantinya memasuki tahap eksploitasi, Dedy menjelaskan bahwa perusahaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi guna menangani klaim ganti rugi.

Proses verifikasi ini nantinya hanya akan dilakukan pada lahan yang akan dieksploitasi dan hanya kepada pihak ketiga yang mengelolah tanpa hak kepemilikan.

“Pihak ketiga harus mendaftar pada tim verifikasi yang dibentuk melalui SK Bupati. Lahan yang akan dieksploitasi akan ditinjau lebih dulu oleh tim tersebut,” tegas Dedy.

Ia juga menekankan, tidak semua lahan di lokasi tersebut akan mendapatkan kompensasi, melainkan hanya di tiga titik pengeboran yang diidentifikasi. Sementara itu, aktivitas perkebunan di lokasi lainnya masih diperbolehkan.

Di sisi lain, Dedy memperingatkan bahwa ganti rugi tidak akan diberikan apabila lahan tersebut terbukti menjadi area pertambangan ilegal.

Sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Kilo 12 sudah berlangsung cukup lama. “Sudah ada aktivitas tambang ilegal di lokasi Kilo 12 Bukit Mobungayon jauh sebelum saya bertugas di sini,” ungkapnya.

Dedy juga menyebut, nama Kunu Makalalag dan menegaskan bahwa mereka tidak mungkin tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut.

Area pengeboran PT JRBM pun saat ini berada di bekas lokasi tambang ilegal. (Hen)