Dikbud Bolsel Sosialisasikan Permendikbud Tentang PPKSP
BOLSEL, Update24 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar sosialisasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) Merdeka Belajar episode-25. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (27/9/2023).
Diketahui, sosialisasi Permendikbud tersebut, dibuka oleh Asisten I Pemkab Bolsel Alsyafri Kadullah SPd MSi, sejumlah OPD, para guru dan seluruh kepala sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP maupun MTS Negeri.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Dikbud Bolsel, Rante Hattani SPd MSi menyampaikan, peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik, agar tetap mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja. “Yang melatarbelakangi keluarkannya peraturan ini adalah, makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan,” kata Rante.
Lanjutnya, dari hasil berbagai survey menunjukkan, saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. “Berdasarkan hasil Assesmen Nasional, tahun 2022, 34,51 persen peserta didik atau 1 dari 3 peserta berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen peserta didik atau 1 dari 3 peserta berpotensi mengalami perundungan,” tambah Hattani
Dijelaskannya, bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP ini Diantaranya;
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Diskriminasi dan intoleransi
- Kebijakan yang mengandung Kekerasan
- bentuk Kekerasan lainnya.
“Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan atau melalui media teknologi informasi serta komunikasi. Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan, sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Bolsel, Asyafri Kadullah saat membuka kegiatan menyampaikan beberapa arahan dari Bupati Bolsel H Iskandar Kamaru SPt MSi. Menurut Alsyafri, adanya sosialisasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.
“Permendikbud ini juga merinci apa yang harus dilakukan bila terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Yang perlu dipahami adalah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan,” kata Kadullah.
Dia menyampaikan, jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Tenaga pendidik jangan hanya fokus pada tupoksinya, tapi dalam hal mengawasi dan memantau anak-anak didik dilingkungan sekolah juga perlu dimaksimalkan,” kata Kadullah
“Persoalan kekesarasan fisik, perundungan bahkan kekerasan seksual dilingkungan satuan pendidikan, dapat kita cegah dan minimalisir sekecil mungkin terjadi, terutama di Bolaang Mongondow Selatan yang sama kita cintai ini,” harapnya. (Hen/*)