KPU Bolsel Sosialisasikan Persiapan Pembentukan KPPS
BOLSEL, Update24 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menggelar sosialisasi persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pembentukan KPPS ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim), tepatnya Desa Posilagon, Senin (16/9/2024).
Kegiatan dihadiri langsung Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pintim dan masyarakat sekitar.
Pada kesempatan itu, Eskolano menyampaikan, untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, keberadaan KPPS sangat penting. Karena mereka nantinya akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pesta demokrasi, yang tidak lama lagi akan digelar.
“Untuk itu diharapkan perekrutan nanti, bisa mendapatkan anggota KPPS yang berintegritas dan berpengalaman,” ujar Eskol, sapaan akrabnya.
Lanjutnya, KPU wajib mensosialisasikan kegiatan ini, terutama berkaitan dengan mekanisme pembentukan KPPS kepada PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 28 September 2024, kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024. Setelah itu, hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024,” tambah Eskol.
Dalam perekrutan kali ini, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.
“Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024. Sementara untuk penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, dengan masa kerja dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024,” tandas Eskol.
Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu 2024;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan 4. Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.