KPU Kotamobagu Mantapkan Penyusunan DPTb Lewat Rakor

 KPU Kotamobagu Mantapkan Penyusunan DPTb Lewat Rakor

Suasana Rakor DPTb yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Kotamobagu.

KOTAMOBAGU, Update24 – Untuk lebih memantapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 november 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Rabu (23/10/2024).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kotamobagu itu, dipimpin langsung Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi, Heriyana Amir.

Hadir pada kegiatan tersebut, beberapa Forkopimda, PPK dan PPS bagian data se-Kota Kotamobagu.

Komisioner KPU Kotamobagu, Heriyana Amir pada kesempatan itu menjelaskan, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT pemilihan 2024. Namun, yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS dimana dia terdaftar, karena keadaan tertentu. Sehingga yang bersangkutan harus segera melakukan pengurusan pindah lokasi penggunaan hak pilih di Kantor KPU Kotamobagu.

Heriyana Amir berharap, lewat Rakor penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), para PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing dapat memberikan sosisalisasi secara komprehensif terhadap kriteria DPTb dan tata cara pengurusan DPTb, khususnya untuk masyarakat di Kota Kotamobagu.

“Pindah pemilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, bisa dilakukan pada 17 September hingga 20 November 2024,” tambahnya.

Heriyana juga menjelaskan, untuk kriteria pemilih tambahan terdapat 9 Kriteria, diantaranya :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan/mendampingi pasien rawat inap 3. Pindah Domisili
  3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  4. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Panti Rehabilitas
  5. Menjalani Rehabilitas Narkoba
  6. Bekerja diluar Domisili
  7. Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tingi
  8. Tertimpa Bencana Alam

Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024

“Pengurusan dapat dilakukan di kantor KPU Kotamobagu dari hari Senin s/d Jumat jam 09.00 s/d 17.00 dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan alasan pindah memilih,” kuncinya. (***)

Related post